WAHINIAN.COM- Layanan Jaminan Kesehatan (JKN) BPJS kesehatan berdasarkan golongan kelas akan dihapus dan digantikan dengan kelas tunggal atau standar.
Lene Muliati (anggota dewan jaminan kesehatan nasional) menyebutkan, Jaminam kesehatan seperti ini untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkan pelayanan yang sama.
Peraturan ini sepertinya baru bisa akan diaplikasikan pada tahun 2024 dan akan dilakukan uji coba pada tahun ini.
Pentahapan akan serega dilakukan setelah regulasi yang disusun oleh Kementerian kesetatan selesai, dan pada agustus 2022 mendatang akan langsung di laksanakan peraturan ini pada rumah sakit terpilih yang sudah di anggap siap.
Mengenai iuran kelas tunggal atau kelas standar ini masih terus dibahas, namun bisa dipastikan bawah saat regulasi baru terbit maka nominal iuran juga akan ikut diterbitkan. (Edit/Ebn) cnbc Indonesia.